HYMEN MEMEK PERAWAN REPAIR.BLOGSPOT.COM hp 087882172619 email : dr.anwar2008@gmail.com
Kamis, 13 November 2008
Pendapat ahli agama (ke 2)
1. Jika isteri atau wanita yang melakukan operasi ini mendapatkan izin dari suaminya, dan ia hadir bersamanya ketika operasi berlangsung.[98]
2. Jika selaput perawan telah rusak sejak lahir atau rusak karena perbuatan seseorang yang bukan perbuatan maksiat, seperti mengobati penyakit yang ada dalam selaput sehingga terjadi kerusakan, atau robek akibat penyiksaan, pemaksaan dan pemerkosaan.[99]
3. Jika kerusakan yang disebabkan perzinaan belum diketahui umum. Namun jika telah tersebar, baik karena keputusan mahkamah maupun orang itu sudah dikenal sebagai wanita pezina (WTS), maka ulama sepakat mengharamkan operasi tersebut. Karena yang demikian itu akan mengakibatkan banyak kemudharatan.[100]
<< Home